RadarJambi.co.id, BANGKO- Pasca menetapkan empat tersangka dalam kasus baju Linmas 2018, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mulai melakukan pengembangan. Rabu (29/7/20) pagi, Kejari Merangin mengeledah sejumlah ruangan di Dinas Satpol PP Merangin.
Pantauan media ini, ruangan yang digeledah Kejari yakni ruangan Kasubag Program dan Keuangan dan selanjutnya ruangan Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA).
Dikawal sejumlah personil Polri, pengeledahan langsung dipimpin Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana.
Mereka menggeledah di kantor Satpol PP dikarenakan tersangka AZ merupakan Kepala Satpol PP Merangin kala itu.
Untuk diketahui empat orang tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas 2018.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama-sama dengan SH, AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK dan SK selaku Ketua Pokja. (crk)
5 Mobil Pelansir BBM Di SPBU Km 3 Muaro Tebo Diamankan Tim Gabungan Polsek Tebo Tengah
KNPI Minta Kejaksaan Periksa PD dan Instansi Terkait Soal DD Desa Sialang
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT